SHALAT merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang sudah memasuki baligh. Di mana, jika shalat itu teringgalkan, maka dosa yang tiad...
SHALAT merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang sudah memasuki baligh. Di mana, jika shalat itu teringgalkan, maka dosa yang tiada tara itu sudah siap menunggu di akhirat kelak. Saking wajibnya, shalat ini masih diberi keringanan agar kita mampu melaksanakan shalat dalam keadaan apa pun dan di mana pun.
Ternyata, tidak semua shalat yang kita lakukan itu dapat diterima oleh Allah SWT. Ada pula shalat yang tidak diterima oleh-Nya. Orang-orang tersebut merupakan orang yang termasuk dalam kategori ini.
Anas bin Malik RA meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda, “Lima (golongan manusia) tidak diterima shalatnya, yaitu:
Al-Faqih menerangkan bahwa kebencian kaum itu terdiri dari dua hal. Pertama, apabila mereka membenci imam karena kurang baik akhlaknya atau banyak salah di bacaan shalat, sedangkan di dalam jamaah itu ada orang yang lebih baik daripada imam itu, maka inilah yang dilarang untuk menjadi imam.
Kedua, yaitu apabila kebencian disebabkan karena imam itu menganjurkan untuk berbuat baik dan melarang dari perbuatan mungkar atau karena ada rasa dengki, kemudian mereka membencinya, sedangkan di dalam jamaah itu ada orang yang lebih baik daripada imam itu, maka kebencian yang semacam itu tidak bisa diterima, dan hendaknya ia tetap mengimami mereka dan janganlah kebencian itu ia pedulikan. []
Sumber: Terjemah Tanbihul Ghafilin Peringatan bagi Orang-orang yang Lupa/Karya: Abu Laits as Samarqandi/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang
Ternyata, tidak semua shalat yang kita lakukan itu dapat diterima oleh Allah SWT. Ada pula shalat yang tidak diterima oleh-Nya. Orang-orang tersebut merupakan orang yang termasuk dalam kategori ini.
Anas bin Malik RA meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda, “Lima (golongan manusia) tidak diterima shalatnya, yaitu:
- 1. Istri yang marah pada suaminya
- 2. Hamba yang lari dari majikannya,
- 3. Orang yang memboikot saudaranya lebih dari tiga hari, di mana ia tidak berkata-kata dengan saudaranya,
- 4. Orang yang terus menerus minum minuman keras,
- 5. Imam suatu kaum, di mana ia mengimami shalat mereka, sedangkan mereka benci kepadanya.”
Al-Faqih menerangkan bahwa kebencian kaum itu terdiri dari dua hal. Pertama, apabila mereka membenci imam karena kurang baik akhlaknya atau banyak salah di bacaan shalat, sedangkan di dalam jamaah itu ada orang yang lebih baik daripada imam itu, maka inilah yang dilarang untuk menjadi imam.
Kedua, yaitu apabila kebencian disebabkan karena imam itu menganjurkan untuk berbuat baik dan melarang dari perbuatan mungkar atau karena ada rasa dengki, kemudian mereka membencinya, sedangkan di dalam jamaah itu ada orang yang lebih baik daripada imam itu, maka kebencian yang semacam itu tidak bisa diterima, dan hendaknya ia tetap mengimami mereka dan janganlah kebencian itu ia pedulikan. []
Sumber: Terjemah Tanbihul Ghafilin Peringatan bagi Orang-orang yang Lupa/Karya: Abu Laits as Samarqandi/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang