Archive Pages Design$type=blogging

F-Trans Tourism Transport
Ingin Berparawisata Dengan Aman Dan Nyaman ? Tinggal Telpon, Sebutkan Alamat Penjemputan,Tujuan yang anda Tentukan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Cara Mengqadhanya

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepada kita nikmat iman dan kesehatan, yang dengannya kit...


Bismillaahirrahmaanirrahiim

Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepada kita nikmat iman dan kesehatan, yang dengannya kita masih bisa bertasbih dan menjumpai bulan yang mulia ini. Selawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, penutup para nabi dan teladan umat manusia sepanjang masa, Muhammad bin Abdullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Azza wa Jallah berfirman:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.  [QS Al Baqarah:183]

Sekarang kita telah memasuki Bulan Suci Ramadhan, bulan dimana di dalamnya terdapat malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Pada bulan itu pintu-pintu surga dibuka lebar-lebar, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan itu juga pahala amal kebaikan dilipatgandakan, doa-doa dikabulkan dan taubat para pendosa yang memohon ampunan segera diampunkan. Subhanallah… Alangkah indahnya bila kita bisa memanfaatkan momentum yang mulia ini dengan menyibukkan diri mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya, mengisi rekening akhirat kita dengan amal-amal shalih. Sungguh beruntungnya orang-orang yang bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk beribadah seperti memperbanyak tilawah Al Qur’an, memberi buka puasa orang-orang yang kurang mampu, shalat berjamaah lima waktu di masjid dan beri’tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Dan amalan yang paling utama pada bulan ini adalah berpuasa. Namun sudahkah kita tau apa itu pengertian puasa, bagaimana tata cara puasa dan apa saja hal-hal yang membatalkan puasa? Mari kita sama-sama mempelajarinya…

Definisi Puasa:

Definisi puasa atau shaum secara etimologi adalah imsak/menahan.  Karena ketika sedang puasa kita menahan dari makan minum dan nafsu. Sedangkan definisi puasa secara terminologi atau syari’at islam adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak Fajar / adzan Subuh hingga terbenam matahari / adzan Maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.

Tata Cara Puasa:
Tata cara puasa adalah seperti pada pengertian puasa secara syari’at islam, yaitu menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dari sejak Fajar tiba atau adzan Subuh hingga terbenam matahari atau adzan Maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.

Ketika kita bangun malam, kita niat puasa terlebih dahulu di dalam hati kemudian makan sahur, karena di dalam makan sahur terdapat keberkatan. Disunnahkan untuk mengakhirkan waktu makan sahur hingga menjelang fajar bila hal itu memungkinkan. Setelah muncul fajar, yang biasanya ditandai dengan adzan subuh maka kita sudah tidak boleh lagi makan dan minum serta melakukan  hal-hal yang dapat membatalkan puasa, hingga terbenam matahari yang biasanya ditandai dengan adzan Maghrib. Ketika matahari sudah terbenam, kita disunnahkan untuk segera berbuka puasa.

 Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Cara Mengqadhanya:

 1.      Makan dan Mimum dengan Sengaja:
 Makan dan minum atau menghisap sesuatu dengan sengaja adalah termasuk salah satu yang membatalkan puasa, meskipipun yang dikonsumsi adalah barang yang berbahaya seperti narkoba, rokok, minuman keras dan lain-lain. Dan termasuk kategori makanan adalah infus, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan untuk menguatkan tubuh.

Dalilnya:
Allah swt berfirman:

 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

 “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Makan minum yang tidak disengaja, misalkan karena lupa maka tidak batal, asalkan begitu teringat sedang berpuasa harus menghentikan makannya dan memuntahkan sisa yang belum tertelan.

Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang mmeberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2.      Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja:
Dan termasuk yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan mani dengan sengaja walaupun tidak jima’. Seperti mengeluarkan mani dengan cara masturbasi atau dengan melakukan hal-hal yang dapat menggugah syahwat, seperti mencumbui istri, melihat gambar dan film-film cabul dan lain-lain.

 Dalilnya:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku” (HR Al Bukhari)

Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.

Mencium istri ketika dalam keadaan puasa apabila diyakini oleh keduanya dapat menahan nafsunya, maka dibolehkan. Namun apabila takut tidak dapat mengendalikan nafsunya dan khawatir nanti bisa keluar mani, maka tidak dibolehkan.



 3.      Keluar Darah Haidh dan Nifas:
 Apabila seorang wanita mengalami haidh dan nifas ketika sedang puasa, meskipun hanya keluar darah sedikit di awal maupun akhir waktu puasa, maka puasanya batal.

Dalilnya:
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari)

Apabila seorang keluar darah haidh walaupun hanya setetes menjelang buka puasa, maka puasanya telah batal dan harus mengqadhanya pada bulan yang lain. Berdasarkan hadits dari Aisyah ra:

“Kami disuruh oleh Rasulullah saw mengganti puasa, dan tidak disuruhya mengganti sholat.” (HR. Bukhari)

4.      Mengeluarkan Darah:
Mengeluarkan darah dengan jalani hijamah (bekam) atau yang serupa dapat membatalkan puasa.

 Dalilnya:
Hadits  Rofi’ bin Khadiij, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 أفطر الحاجم والمحجوم

“Telah batal orang yang membekam dan dibekam.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad)

Adapun keluarnya darah yang tidak disengaja, seperti mimisan, keluar darah dari gusi, dari kuku yang tersandung dan lain-lain maka tidak membatalkan puasa.

 5.      Muntah Disengaja:
 Apabila muntah tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.

Dalilnya:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

 “Barangsiapa dipaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang sengajamuntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya (pada hari yang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).

6.      Berniat Membatalkan Puasa:

Seorang yang sedang puasa dan ia sadar sedang puasa, lalu ia berniat dan bertekad dengan sungguh-sungguh akan membatalkan puasanya, maka seketika itu puasanya batal meskipun ia belum sempat makan dan minum. Karena segala amal itu tergantung dengan niatnya.

 Dalilnya:

Rasulullah saw bersabda:

 إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى

 Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dengan niatnya, dan bahwasanya setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan. (HR Bukhari dan Muslim)

7.      Melakukan Jima’:
 Melakukan hubungan intim (bersetubuh) pada siang hari bulan Ramadhan termasuk hal yang membatalkan puasa, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani.

 Dalilnya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”

 Cara Mengqadha Puasa yang Ditinggal:
Untuk poin dari 1 sampai 6 cara mengqadhanya adalah dengan mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan yang telah lewat pada selain bulan Ramadhan.

Apabila seseorang tidak puasa dengan sengaja, tanpa ada udzur dan alasan yang syar’i, maka ia wajib bertaubat dan memperbanyak istighfar dengan tetap wajib mengqadha puasanya.

Adapun untuk poin ke 7, yaitu berjima’ di siang hari bulan Ramadhan, maka cara mengqadhanya adalah dengan:

Memerdekakan budak. Apabila tidak mampu dan tidak ada budak yang dimerdekakan, maka
Berpuasa 2 bulan berturut-turut. Apabila masih tidak mampu, maka
Memberi maka kepada 60 orang miskin. Masing-masing setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg beras, atau kurma atau gandum atau sesuatu yang biasa dimakan (makanan pokok) oleh penduduk tersebut.
Catatan:
Menelan air liur, menghilangkan kotoran di hidung dan telinga, berkumur-kumur, bersiwak dan sikat gigi serta mencicipi rasa masakan dengan ujung lidahnya bagi pemasak, apakah keasinan atau manis, kemudian segera mengeluarkannya dan selama tidak ada benda yang masuk kedalam tenggorokannya, maka itu tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam bishshawaab.

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA… SEMOGA AMAL IBADAH KITA DITERIMA OLEH ALLAH SWT. AAMIIN

COMMENTS

Mobil F-Trans$type=carousel$count=50


Name

All Arus Mudik Automotive Bali Bandung Bandung Barat Bandung Kota Bandung Selatan Bandung Timur Bandung Utara Bekasi Belanja Berita Bis Bisnis Ciamis Ciater Cisarua Curug Daftar Wisata Elf Factory Outlet Ftrans Guide Guide Bandung Guide Jakarta Hiace Holiday Howto Hutan Info Islami Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Kawah Kesehatan Kuliner Lebaran Lembang Makanan Mikro Bus Mobil Monumen Mudik Paket Pangandaran Parawisata Pegunungan Permandian Air Panas Puwakarta Recomended Rental Romantis Sewa Situ Solo Story Taman Tarif Tol Tasikmalaya Teknologi Video Wisata Wisata Bali Wisata Bandung Wisata Belanja Wisata Bogor Wisata Jakarta Wisata Lampung
false
ltr
item
F-trans | Tourism Transport: Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Cara Mengqadhanya
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Cara Mengqadhanya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguJoczsHq-N6-QtBzBz17bUUGmxyprreBp9Rz5ex2CIgfx6_93ozYijiJeCQpHg3mpldiq0t5716TgVT7RF9_KkpU4nKYR3thqwo6Ze4X1gPcMYKqoCSOJqYfS4bPhQuCW0k-vZnsQckA/s1600/11.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguJoczsHq-N6-QtBzBz17bUUGmxyprreBp9Rz5ex2CIgfx6_93ozYijiJeCQpHg3mpldiq0t5716TgVT7RF9_KkpU4nKYR3thqwo6Ze4X1gPcMYKqoCSOJqYfS4bPhQuCW0k-vZnsQckA/s72-c/11.jpg
F-trans | Tourism Transport
https://f-trans.blogspot.com/2015/06/hal-hal-yang-membatalkan-puasa-dan-cara.html
https://f-trans.blogspot.com/
http://f-trans.blogspot.com/
http://f-trans.blogspot.com/2015/06/hal-hal-yang-membatalkan-puasa-dan-cara.html
true
3450626652071532774
UTF-8
Not found any posts Lihat Semua Lihat Selengkapnya Balas Batalkan Hapus Dari Home Halaman Post Lihat Semua DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU F-Trans Tourism Transport ARCHIVE PENCAHARIAN Not found any post match with your request KEMBALI KE HOMEPAGE Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Baru Saja 1 Menit yang lalu $$1$$ Menit Yang Lalu 1 hour ago $$1$$ Jam Yang Lalu Yesterday $$1$$ Hari Yang Lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu